Selasa, 02 Februari 2016

CARA PENGADAAN : SWAKELOLA ATAU PENYEDIA

Salah satu hal penting dalam proses PBJ adalah Cara/Metode Pengadaan. Cara disini adalah bagaimana metode PBJ secara umum dilaksanakan. Ada 2 metode/cara yaitu:
  1. Swakelola
  2. Penyedia Barang/Jasa
Bagaimana Pengertiannya? 
Jika melalui swakelola, barang/jasa dikerjakan sendiri oleh K/L/D/I tanpa memakai vendor atau penyedia barang/jasa. Jika melalui penyedia barang/jasa maka proses PBJ melibatkan penyedia barang/jasa. 

Secara sederhana, ketika atap rumah kita bocor, bagaimana cara kita memperbaikinya. Jika mau memperbaiki sendiri, itu berarti dianalogikan dengan swakelola. Namun jika kita memanggil tukang, maka itu melalui  penyedia barang/jasa. Intinya, swakelola itu adalah pemerolehan barang/jasa secara umum dilaksanakan sendiri oleh K/L/D/I, dan jika melalui penyedia barang/jasa maka K/L/D/I bertransaksi dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan.

Contoh:
Untuk pembangunan flyover daerah Kuningan, Dinas Pekerjaan Umum DKI tentu membutuhkan bantuan dari penyedia barang/jasa atau vendor dalam hal ini perusahaan konstruksi. Ini berarti melalui penyedia barang/jasa. Tetapi jika untuk perbaikan jalan yang karena kerusakan kecil akibat genangan air hujan, itu bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum. 

Contoh lain, pengelolaan sampah di suatu kota, bisa ditangani dengan cara swakelola oleh  Dinas Kebersihan setempat. Namun bagaimana membangun sebuah TPA terpadu dengan sistem pengolahan sampah dengan teknologi canggih tentu memerlukan kerjasama dengan penyedia barang/jasa yang kompeten di bidang tersebut.

Contoh lain lagi, misalnya jasa penyediaan katering untuk peserta training/diklat. Jika instansi penyelenggara diklat, meminta bantuan kepada perusahaan katering untuk menyediakan jasa katering, maka itu melalui penyedia barang/jasa. Namun jika instansi penyelenggaran diklat membeli bahan makanan sendiri, memasak sendiri dan menyajikan sendiri, berarti itu melalui metode swakelola.

Sebenarnya masih banyak contoh PBJ melalui swakelola, dan akan lebih menarik ketika dibahas tersendiri khusus tentang swakelola, karena memang ada prosedur dan tahapan-tahapannya.


Mana Yang Lebih Baik, Swakelola atau Penyedia?
Jawabannya adalah tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk. Swakelola maupun melalui Penyedia adalah cara yang dirancang sesuai dengan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan. 

Secara umum, jika K/L/D/I mampu melaksanakan sendiri dengan efektif serta efisien, maka lebih baik memakai metode swakelola. Namun jika barang/jasa tersebut lebih efektif dan efisien memakai penyedia, sebaiknya memakai penyedia barang/jasa dan jangan dipaksakan memakai swakelola.

Secara lebih detail, jenis-jenis barang/jasa yang bisa dilaksanakan melalui swakelola sudah diatur dalam pasal 26 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Jenis barang/jasa dalam pasal tersebut memang jika dilaksanakan melalui swakelola, akan lebih efektif dan efisien.

Kapan Penentuan Swakelola atau Penyedia?
Pertanyaan ini bisa kita jawab dengan melihat tahapan PBJ. Tahapan PBJ paling awal adalah sama, yaitu perencanaan, berupa penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pada tahap inilah suatu barang/jasa harus ditentukan melalui swakelola atau melalui penyedia.

Setelah itu baru, dilanjutkan ke tahap berikutnya dimana antara swakelola dengan penyedia memiliki perbedaan dalam proses selanjutnya.

Kesimpulan:
  • Dalam PBJ terdapat dua cara/metode yaitu Swakelola dan Penyedia Barang/Jasa.
  • Perbedaan metode berarti tahapan/langkah-langkah kegiatan PBJ juga akan berbeda.
  • Metode tersebut adalah suatu pilihan dengan memperhatikan kemampuan K/L/D/I, efektivitas pekerjaan, efisiensi dan regulasi (Pasal 26 Perpres 54/2010 dan perubahannya).
  • Penentuan metode tersebut dilakukan di awal pada saat menyusun perencanaan awal (penyusunan RUP).
  • Penentuan metode tersebut memerlukan manajemen risiko karena terkait dengan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan PBJ tersebut.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar